SERGAI, ARKAMEDIA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik, Senin (7/9/2026), di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai.
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat untuk menyampaikan informasi sekaligus menghimpun masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.
Kegiatan dibuka Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, yang mengapresiasi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Bupati mengatakan pelayanan publik merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah turut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.
Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh hanya dipandang sebagai pelaksanaan tugas administratif. Pelayanan harus menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan, kepastian, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.
Dalam bidang pendidikan, lanjut Darma Wijaya, pelayanan publik memiliki arti penting karena pendidikan merupakan salah satu sektor utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
“Bapak dan ibu di dunia pendidikan ikut menentukan masa depan anak-anak kita. Kualitas pelayanan bukan hanya dilihat dari proses belajar mengajar, tetapi juga dari bagaimana pelayanan tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Darma Wijaya.
Ia menjelaskan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan sangat beragam. Kondisi sosial dan ekonomi keluarga, pekerjaan orang tua, hingga karakteristik wilayah tempat tinggal merupakan faktor yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan.
Oleh karena itu, sekolah tidak cukup hanya berfokus pada kualitas pembelajaran, tetapi juga harus memahami berbagai persoalan yang dihadapi peserta didik dan orang tua.
Guru dan kepala sekolah, kata Darma Wijaya, harus mampu mengenali kondisi setiap peserta didik sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
“Kalau ada anak yang sudah sampai kelas tertentu tetapi belum bisa membaca, tentu ada persoalan yang harus kita cari tahu. Guru dan kepala sekolah harus memahami apa yang menjadi masalah anak tersebut. Jangan sampai kita hanya menyalahkan orang tua atau anak,” katanya.
Darma Wijaya menegaskan pembangunan pendidikan tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan masyarakat, orang tua, akademisi, insan pers, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga menilai media memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kritik dan masukan dari media maupun masyarakat, menurutnya, harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Jangan alergi terhadap media. Media memiliki fungsi koreksi dan kontrol. Pemerintah juga membutuhkan kritik agar kekurangan yang ada bisa diketahui dan diperbaiki,” tegasnya.
Bupati berharap Forum Konsultasi Publik tidak sekadar dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi benar-benar menjadi ruang dialog untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus merumuskan langkah perbaikan pelayanan pendidikan.
Beberapa aspek yang perlu menjadi bahan evaluasi, antara lain kejelasan informasi yang diterima masyarakat, kemudahan prosedur pelayanan, kepastian waktu penyelesaian layanan, serta ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan.
“Yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pelayanan pendidikan yang diberikan. Jangan sampai pelayanan hanya terlihat baik secara administratif, tetapi masyarakat belum merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Darma Wijaya juga berharap sekolah yang telah melaksanakan penilaian mandiri dapat menjadi contoh bagi satuan pendidikan lainnya dalam membangun budaya pelayanan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ombudsman Tekankan Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, S.Sos., M.SP., menjelaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik terkait standar pelayanan publik memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai penerima pelayanan yang memiliki hak, sementara Ombudsman memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Herdensi menjelaskan, masyarakat memiliki sejumlah hak dalam penyelenggaraan pelayanan publik, di antaranya mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, serta memperoleh pelayanan yang berkualitas.
Dalam forum tersebut, Ombudsman juga menyampaikan sejumlah unsur penting dalam standar pelayanan publik, antara lain dasar hukum, produk atau jenis pelayanan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Menurut Herdensi, masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan dalam pelayanan publik.
Ia menjelaskan, laporan masyarakat yang diterima Ombudsman akan melalui tahapan penyelesaian, mulai dari penerimaan laporan atau pengaduan, proses verifikasi secara formil maupun materiil, permintaan klarifikasi, hingga laporan dinyatakan selesai atau ditutup.
Dinas Pendidikan: Masukan Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Raden Cici Sistiansyah, S.Sos., mengatakan pelayanan publik merupakan salah satu tugas utama pemerintah, termasuk dalam penyelenggaraan layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, Forum Konsultasi Publik menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mendengarkan secara langsung berbagai masukan, saran, serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
“Melalui forum ini, kami berharap dapat menerima berbagai masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan pendidikan ke depannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan forum tersebut juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi mengenai standar pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghimpun berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, akademisi, media, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan mutu serta kualitas pelayanan pendidikan.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Kabag Organisasi Setdakab Sergai, Kabid SD Dinas Pendidikan Sergai Hidayat Urrusyida, SE, M.Si, Ak, Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, koordinator wilayah pendidikan se-Sergai, para kepala sekolah, serta Media / wartawan.
(YSN)
