SERGAI, ARKAMEDIA.id — Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menindaklanjuti pengaduan dan permintaan konfirmasi yang disampaikan Media Online ARKAMEDIA.id terkait perizinan serta dampak produksi PT Palmoil Komoditi Nusantara yang berlokasi di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Tindak lanjut tersebut dituangkan dalam surat resmi Nomor: 18.7/600.4.6/1824/2026 tertanggal 29 September 2026, yang ditujukan kepada Pimpinan Media Online ARKAMEDIA.id.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat dari ARKAMEDIA.id Nomor: 80/SKF/ARKAMEDIA.id/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, perihal konfirmasi dan permintaan klarifikasi terkait perizinan serta dampak produksi PT Palmoil Komoditi Nusantara.
Dalam suratnya, Perkim LH Sergai menjelaskan bahwa tim pengawas telah melakukan verifikasi lapangan terhadap penataan dan penaatan pengelolaan lingkungan hidup di perusahaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 18.7/800.1.11.1/1229/2026 tanggal 22 September 2026.
Hasil verifikasi lapangan itu kemudian mengungkap sejumlah kondisi administratif dan teknis yang menjadi perhatian.
Perusahaan Disebut Telah Memiliki Dokumen Lingkungan
Berdasarkan hasil verifikasi Perkim LH Sergai, PT Palmoil Komoditi Nusantara disebut telah memiliki Dokumen Lingkungan (UKL-UPL) dengan nomor persetujuan PKPLH Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit 18.20/660/792/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
Selain itu, perusahaan disebut telah memiliki persetujuan pembuangan air limbah ke badan air permukaan dengan Nomor 18.20/660/790/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
Untuk aspek emisi, Perkim LH juga menyebut PT Palmoil Komoditi Nusantara telah memiliki Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi Nomor 18.20/660/791/2025, serta Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.
Namun demikian, berdasarkan hasil verifikasi tersebut, perusahaan masih dalam proses permohonan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Air Limbah ke Badan Air dan SLO Pembuangan Emisi.
IPAL 8 Kolam dan Limbah B3 Jadi Bagian Verifikasi
Dalam pengelolaan air limbah, Perkim LH menyatakan PT Palmoil Komoditi Nusantara melakukan pengelolaan melalui delapan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan disebut telah mengacu pada persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air yang dimiliki perusahaan.
Sementara untuk pengelolaan limbah B3, perusahaan disebut telah memiliki Surat Perjanjian Kerja Sama pengangkutan Limbah B3 dengan PT Indow Astek Nomor 09/SPK/IW/2026.
Sampel Air Limbah dan Air Sungai Diuji di Laboratorium
Yang menjadi salah satu bagian penting dari verifikasi tersebut, tim pengawas Perkim LH Sergai juga melakukan pengambilan sampel air limbah pada outlet IPAL dan sampel air sungai.
Sampel tersebut selanjutnya dibawa untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Lingkungan Hidup.
Dalam surat resmi Perkim LH Sergai disebutkan, hasil pengujian diperkirakan diperoleh setelah 14 hari sejak pengambilan sampel.
Dengan demikian, hasil laboratorium nantinya menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi parameter kualitas air berdasarkan pengujian yang dilakukan, sekaligus melengkapi hasil verifikasi lapangan yang telah dilaksanakan.
ARKAMEDIA Tunggu Respons Manajemen Perusahaan
ARKAMEDIA.id telah berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi dengan menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai perizinan, pengelolaan lingkungan, serta dampak kegiatan produksi PT Palmoil Komoditi Nusantara.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun humas PT Palmoil Komoditi Nusantara belum memberikan respons terhadap surat konfirmasi resmi ARKAMEDIA.id.
ARKAMEDIA.id tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan maupun data pendukung terkait hasil verifikasi Perkim LH Sergai tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi hasil tindak lanjut Perkim LH Kabupaten Serdang Bedagai dan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)
