SERGAI, ARKAMEDIA.id — Seorang pria berinisial DM alias Dedi Mulyadi alias Desa (42), warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan polisi setelah diduga terlibat persoalan penggelapan sepeda motor.
Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, polisi justru menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dari saku celana pria tersebut.
Penangkapan itu berlangsung di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., menerangkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi bahwa warga setempat telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung langsung menuju lokasi.
Setibanya di TKP, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pakaian pria tersebut. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celananya.
Saat dilakukan interogasi awal, pria tersebut disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,4 gram dan netto 0,2 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan netto 0,07 gram, serta tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saku celana tersangka,” demikian keterangan pihak kepolisian.
Saat ini, Dedi Mulyadi alias Desa telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” demikian imbauan tersebut.
(YSN)
