Deli Serdang, ARKAMEDIA | Setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, pemilik perusahaan CV. RA yang berinisial SH alias Kakek akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Tersangka SH alias Kakek yang merupakan oknum pemborong di Pemkab Deli Serdang ini diketahui selama menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Deli Serdang sejak di laporkan korbannya tidak pernah ditahan.
Tersangka ditahan karena pelimpahan berkas atau tahap 1 dan pelimpahan tersangka atau tahap 2 dinyatakan lengkap atau P-21 dari Polresta Deli Serdang sudah memenuhi persyaratan dan lengkap oleh Kejari Deli Serdang. Saat ini tersangka sudah ditahan Kejari Deli Serdang dan dititipkan di Lapas Lubuk Pakam guna menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Saat di konfirmasi oleh awak media, pada Kamis (06/08/2026) via panggilan WhatsApp, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Deli Serdang Patar Danil Pangabean membenarkan bahwa tersangka SH alias Kakek Sudah ditahan oleh pihaknya.
“Ya bang, sori bang semalam ada kunjungan Kajatisu ke Kantor kami, ya benar bang terkait itu tersangka SH alias K sudah di tahan” sebut Patar Danil Pangabean.
Lebih lanjut, Patar Danil Pangabean bilang bahwa tersangka sudah dititipkan ke Lapas Lubuk Pakam guna proses menunggu persidangan dalam perkara tersebut.
“Ditahan di Lapas bang, ya selanjutnya kita menunggu jadwal persidangan” ujarnya.
Diketahui, oknum SH alias Kakek terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasusnya sendiri sudah berjalan selama sekitar enam bulan di Satreskrim Polresta Deli Serdang. Pemilik perusahaan CV. RA yang juga oknum pemborong Pemkab Deli Serdang dilaporkan korbannya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang sempat menjadi perhatian di tahun 2025 lantaran banyak pemborong atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Deli Serdang yang menjadi korban.
Tersangka dilaporkan korbannya Purwadi Gunawan. Dimana korban mengalami kerugian lebih dari 350 jutaan dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat lapor nomor : LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Laporan dibuat lantaran pelaku SH alias Kakek dianggap tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.
(why)
