Deli Serdang, ARKAMEDIA | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.266,04 gram atau 1,2 Kg, dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidik dan dibakar, di Mapolresta Deli Serdang, pada Kamis (6/8/2026) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam sambutannya, Waka Polresta Deli Serdang, AKBP Juliani mengatakan narkotika yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Satresnarkoba dari bulan Mei hingga Juni 2026 yang terdiri dari 48 kasus, dan 2 diantaranya merupakan kasus menonjol.
Lebih lanjut, Dia berharap dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Sementara itu, saat pemaparan Kasat resnarkoba, Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, bahwa terdapat 2 kasus menonjol yang ditangani pihaknya, yakni hasil kerjasama dengan Avsec Bandara Kualanamu, pada Jumat (8/5/2026) lalu, dimana telah mengamankan 2 orang calon penumpang bernama Hendra Martayadi dan Ahmad Dimyati Alhafizi, serta menyita barang bukti sabu seberat 817,24 gram dari dalam sepatunya.
Selanjutnya, pada Selasa (16/06/2026) tim Satresnarkoba juga telah mengamankan tersangka bernama Lono Sarial alias Gaweng (43) dan mengamankan sabu seberat 495,76 gram di Jalan Cemar Pasar 1 Lorong 3 Barat desa Sampali kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, barang bukti itu terdiri dari 46 kasus narkoba yang ditangani dengan Restorative Justice, dengan barang bukti sabu seberat 13,20 gram.
Turut hadir dalam acara pemusnahan Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, Ruslan Hendra Irawan, perwakilan Kejari Deli Serdang, perwakilan BNNK Deli Serdang, perwakilan Avsec Bandara Kualanamu, dan perwakilan Kadis Kesehatan Deli Serdang, pengacara serta disaksikan 3 tersangka.
(why)
