DELI SERDANG, ARKAMEDIA| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan di desa Pagar Merbau l kecamatan Pagar Merbau, pada hari Senin (03/08/2026) kemarin.
Adapun kedua pelaku, masing-masing berinisial MEL (33), Serdangang Family II desa Bandar Kalipah kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang yg selama ini berdomisili di Pagar Merbau. Semantara satu pelaku lainnya berinisial REB (20) warga dusun 1 desa Pagar Merbau I kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang.
Saat di konfirmasi pada Kamis (06/08/2026) Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH mengatakan pengungkapan tersebut berawal pada hari Senin (03/08/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Berawal dari adanya masyarakat yang menginformasikan seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu atau sebagai pemasok narkotika jenis sabu di kawasan dusun IV desa Pagar Merbau I dan desa lainnya di wilayah kecamatan Pagar Merbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekira pukul 21.00 WIB personil tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai yang di informasikan oleh masyarakat. Petugas mengamankan pelaku yang dimaksud berada di depan teras sebuah rumah sedang duduk.
Dari hasil penggeledahan pelaku MEL disita barang bukti berupa1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang berada di kantong saku celana sebelah kanan pelaku.
Sementara dari pelaku REB ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 plastik berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, 1 sekop shabu dari pipa plastik.
Dar hasil interogasi awal yang dilakukan petugas, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan di edarkan di kecamatan Pagar Merbau. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
(why)
