SERGAI, ARKAMEDIA — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang lakukan oleh diduga mafia menggunakan mobil dump truck yang telah dilengkapi tangki modifikasi mencuat di kawasan Simpang Piringgan, tepatnya Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menampung solar bersubsidi terlihat berada di lokasi.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Rabu (22/9/2026), terlihat beberapa unit mobil dump truck terparkir di samping sebuah rumah. Bangunan tersebut diduga tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi juga dimanfaatkan sebagai gudang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat beberapa unit mobil dan dump truck yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas pengangkutan solar bersubsidi tersebut.
Solar yang diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi itu kemudian diduga dibawa ke lokasi untuk ditampung atau disuling.
Namun, terkait dugaan aktivitas dan gudang penimbunan tersebut, disebut-sebut diketahui milik berinisial UM, yang dikabarkan warga sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dump Truck Diduga Digunakan untuk Samarkan Aktivitas Sedot Solar
Keberadaan sejumlah dump truck di lokasi tersebut juga menimbulkan dugaan bahwa kendaraan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan aktivitas pengangkutan atau penyedotan solar bersubsidi. Dengan bentuk kendaraan yang secara kasatmata menyerupai kendaraan operasional pengangkut material, aktivitas tersebut diduga dapat membuat pergerakan kendaraan terlihat seperti kegiatan angkutan biasa.
Informasi yang berkembang di lapangan bahkan menyebut adanya dugaan penggunaan tangki modifikasi pada kendaraan untuk menampung solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Namun, dugaan mengenai fungsi tangki, mekanisme penyedotan, serta tujuan pengangkutan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan kendaraan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut benar, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengambil dan mengangkut BBM bersubsidi secara berulang patut menjadi perhatian serius aparat, khususnya untuk memastikan apakah terdapat pola pembelian maupun distribusi yang menyimpang dari ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
(tim)
