DELI SERDANG, ARKAMEDIA.id — Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp350 juta dengan terdakwa SH alias Kakek digelar di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (22/9/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Persidangan digelar secara daring. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elviyanti Putri, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, di antaranya Sulaiman M., S.H., M.H. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Marisa, S.H., serta penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU Marisa membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim dan didengarkan langsung oleh terdakwa melalui sambungan video.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Syahfruddin Habyby alias Kakek dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya,” kata JPU Marisa saat membacakan tuntutan.
JPU juga menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan penuntut umum.
Pembacaan tuntutan berlangsung singkat. Setelah tuntutan selesai dibacakan, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
“Sidang kita lanjutkan minggu depan tanggal 29 September dengan agenda pledoi pembelaan dari terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Elviyanti Putri.
Korban Kecewa
Sementara itu, korban Purwadi Gunawan mengaku kecewa terhadap tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.
“Ya kecewa saya. Seharusnya empat tahun tuntutannya, karena dia tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang saya. Apalagi selama persidangan, terdakwa mengambil uang saya,” ujar Purwadi.
Meski demikian, Purwadi mengatakan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengapresiasi JPU dan majelis hakim yang telah menangani perkara tersebut.
Ia menyatakan akan menunggu putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Nantinya saat sidang putusan, saya tetap meminta dia (Kakek) dihukum 1 tahun 6 bulan penjara biar menjadi efek jera. Kemudian teman saya juga ada yang ditipu oleh dia dan berencana melaporkan kembali si Kakek ini ke Polresta Deli Serdang,” katanya.
Selain proses pidana, Purwadi juga menyampaikan rencana menempuh jalur perdata terkait perkara tersebut.
“Ya benar, usai sidang ini sudah inkrah, kami akan melakukan gugatan perdata,” ujarnya.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) serta upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
