HUMBAHAS | ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan mengamankan seorang pria berinisial WP (20), warga Desa Somare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
WP ditangkap di pinggir Jalan Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 13.36 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pinggir jalan.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial WP. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 gram yang disembunyikan di dalam bungkus korek api warna hijau dan disimpan di saku depan celana sebelah kanan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran serta jaringan yang diduga terlibat,” ujar Iptu Hafiz.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas sinergi yang baik dengan Polri. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi yang akurat guna mendukung pengungkapan tindak pidana narkotika,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WP mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang bermarga Sagala, yang identitas dan alamatnya masih dalam penyelidikan. Kepada penyidik, WP juga mengaku berencana membagi sabu itu menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp100 ribu per paket.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, WP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” tegasnya.
(Putra Albanjari)
