SIMALUNGUN, ARKAMEDIA – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir Jalan Hok Samaluddin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, menangkap Muhammad Al Farizi (25), warga Kota Pematangsiantar, yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Muhammad Safii (37).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB, mengatakan tersangka diamankan di sebuah warnet di Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar.
“Peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu, 16 September 2026, sekira pukul 07.20 WIB, di area parkiran milik Tommy, Jalan Hok Samaluddin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” ujar Verry.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BK 2629 WZ sebelum berangkat bekerja di PT Indo Rasa Prima.
Namun, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, korban hendak mengambil kendaraannya dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama pemilik lahan parkir, Tommy (55), kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun, kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gunung Malela. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/199/IX/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela tertanggal 17 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea, S.H., bersama Kanit Intel IPDA Andre Siregar, S.H., dan tim opsnal melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi Muhammad Al Farizi sebagai terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka sekaligus sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah warnet di Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar. Tim gabungan selanjutnya bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan mengenai lokasi keberadaan sepeda motor curian tersebut,” kata Verry.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Mio Soul tahun 2008 warna silver dengan nomor polisi BK 2629 WZ.
Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH314D0029K94152 dan nomor mesin 14B294255.
Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Verry mengatakan, penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan tersangka, gelar perkara hingga proses penahanan apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi parkir umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan bermotor, khususnya di area parkir umum. Polres Simalungun akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis serta bertindak tegas dan profesional dalam menindak setiap tindak kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas Verry. ( Lien )
