SUMUT, ARKAMEDIA.id — Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk subsidi CV Bedagai Agro Sejati (BAS) menuntaskan pengembalian dana kompensasi atas penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi kepada seluruh Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang berada di wilayah kerjanya.
Pengembalian dana kompensasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyesuaian HET pupuk subsidi yang diberlakukan pemerintah. Untuk wilayah kerja CV BAS, penyaluran kompensasi mencakup PPTS di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kabupaten Batubara.
Pimpinan PUD CV BAS, Rismauli Nadeak, mengatakan pengembalian dana kompensasi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan pada Mei 2026, sedangkan tahap kedua sekaligus tahap terakhir diselesaikan pada September 2026.
Menurut Rismauli, kompensasi diberikan berdasarkan selisih harga pupuk dari HET lama ke HET baru serta stok pupuk yang dimiliki PPTS pada tanggal 22 Oktober 2025.
Untuk pupuk subsidi jenis Urea, HET sebelumnya sebesar Rp2.150 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Sementara pupuk subsidi jenis NPK mengalami penyesuaian dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
“Adanya penurunan harga pupuk subsidi ini, bagi kios-kios atau PPTS maupun PUD yang sudah terlanjur memiliki stok, stok tersebut diberikan kompensasi atas penurunan harga pupuk,” ujar Rismauli kepada wartawan, Rabu (23/9/2026) di Medan.
52 PPTS di Sergai Terima Kompensasi
Untuk Kabupaten Serdang Bedagai, pengembalian dana kompensasi tahap kedua telah dilakukan sejak Selasa (22/9/2026).
PPTS yang menerima kompensasi berada di empat kecamatan, yakni Perbaungan, Pegajahan, Teluk Mengkudu dan Bintang Bayu.
Rismauli menyebutkan terdapat 54 PPTS di empat kecamatan tersebut. Namun, berdasarkan ketentuan stok pupuk yang dimiliki pada 22 Oktober 2025, sebanyak 52 PPTS yang memenuhi dasar pemberian kompensasi.
“Kami selalu ingatkan PPTS untuk mempunyai stok pupuk subsidi supaya petani tidak kecewa kapan saja mereka mau membeli pupuk,” katanya.
Seluruh PPTS di Wilayah Kerja Batubara Terima Kompensasi
Sementara itu, untuk Kabupaten Batubara, PPTS yang berada dalam wilayah kerja CV BAS mencakup Kecamatan Limapuluh, Limapuluh Pesisir, Datuk Limapuluh, Nibung Hangus dan Sei Balai.
Rismauli menyebutkan terdapat 36 PPTS di wilayah tersebut dan seluruhnya menerima dana kompensasi.
“Dan hari ini dana kompensasi untuk wilayah Batubara telah kami serahkan. Itu artinya, semua PPTS yang ada di wilayah kerja kami, baik Sergai maupun Batubara, telah mendapatkan dana kompensasi atas penurunan HET pupuk subsidi,” terang Rismauli.
Dengan penyerahan tahap terakhir tersebut, CV BAS menyatakan proses pengembalian dana kompensasi untuk PPTS dalam wilayah kerjanya telah dituntaskan.
PPTS Apresiasi Pengembalian Kompensasi
Pengembalian dana kompensasi tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah PPTS penerima.
M. Holel, PPTS UD Mandiri Sejahtera di Kabupaten Serdang Bedagai, menyampaikan terima kasih atas pengembalian dana kompensasi tersebut.
“Tadinya kita tidak berharap bakalan menerima dana kompensasi ini. Terima kasih Pupuk Indonesia, terima kasih pemerintah,” ujar Holel.
Apresiasi serupa disampaikan Juli Sinaga, PPTS UD Kasih di Kabupaten Batubara. Ia mengaku tidak menyangka akan menerima pengembalian dana kompensasi atas penyesuaian HET pupuk subsidi tersebut.
“Terima kasih buat pemerintah, dalam hal ini PT Pupuk Indonesia, yang telah mengembalikan dana kompensasi atas penurunan HET pupuk subsidi. Semoga pendistribusian pupuk subsidi ini selalu lancar,” kata Juli.
Penuntasan pengembalian kompensasi tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian administrasi dan harga akibat perubahan HET pupuk subsidi, sekaligus memastikan PPTS yang memenuhi ketentuan berdasarkan stok tercatat memperoleh kompensasi sesuai perhitungan yang berlaku.
(Red)
