Arkamedia.id.Labuhanbatu– Kepolisian Sektor Panai Hilir, Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Iptu Yuna H Gultom, S.H, M,H mendapat apresiasi dari sejumlah warga Kecamatan Panai Hilir.
Pasalnya, seorang pelaku pencurian yang disebut telah lama menjalankan aksi buruknya dimana selalu meresahkan masyarakat berhasil ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Iptu Bambang Wahyudi, S.H, M.H.
Dua pelaku nekat menggasak atap seng Taman Pendidikan Al-Qur’an diseputaran Jalan Lingkungan VII Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Bukan main, kedua pelaku berani terang-terangan melancarkan aksi buruknya pada siank hari, yaitu selasa, (13/4/26) sekira pukul, 14.30 wib lalu.
Pelaku berinisial “EI”, (35 Tahun), warga Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang kini meringkuk dipenjara sementara satu temannya bernama “IT”, (35 Tahun), warga Jln. Ismail Banda Lingkungan III Kelurahan Sei Berombang masih dalam pengejaran petugas,
“Ya bang, satu pelaku terduga berinisial “EI” sudah diamankan, sementara satu temannya berinisial “IT” masih kita buru,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Iptu Bambang Wahyudi, S.H, MH.
Bersumber keterangan pelaku, Iptu Bambang Wahyudi membeberkan, pada hari, selasa, (13/04/26), sekira pukul, 14.30 wib, telah terjadi pencurian atap seng Taman Pendidikan Al-Qur’an beralamat Jln. Lingkungan VIII Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Atas semua itu, salah seorang pengurus Taman Pendidikan Al-Qur’an bernama Hamdani, warga Desa Sei Sanggul membuat Laporan Polisi : LP/ B / 11 / IV /2026/SPKT/POLSEK PANAI HILIR/ RES LAB. BATU,Tanggal 03 April 2026, An. Pelapor HAMDANI, Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : Sp.Sidik / 11/ IV/ 2026 / Unitreskrim/ Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Polda Sumut, tanggal 15 April 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim nya untuk segera menggelar lidik identitas pelaku.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Panai Hilir mendapat bukti petunjuk dan oleh karena ditemukan sejumlah barang bukti identitas pelaku dapat dikantongi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, secara lengkap identitas pelaku dapat dikantongi. Dan pelaku langsung kita kejar untuk diamankan,” cetus Iptu Bambang Wahyudi.
Diketahui, korban diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp 2juta.
Faktanya, pada peristiwa itu terjadi, setelah melakukan membongkar seng milik korban, pelaku mengangkut barang tersebut menggunakan sepeda motor Supra x 125. Pelaku menyimpan barang itu terlebih dahulu.
Dalam pengejaran petugas, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat sedang tidur dirumah salah seorang warga yang ini telah lama diamati dengan matang.
Saat ditangkap pelaku terkejut tak berkutik, pelaku pasrah diboyong petugas ke Mapolsek Panai Hilir.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku berdalih bahwa perbuatannya didasari terpengaruh atas kejahatan yang ia perbuat.
“Ya bang, berdasarkan bukti yang kita peroleh ditambah pengakuannya, status terduga kini naik menjadi tersangka, perkaranya segera kita limpah ke Kejaksaan,” papar Kanit tegas.
Dengan demikian, pelaku kini terancam pasal 477 KUHP Pidana dalam perkara tindak pidana pencurian,
“Pelaku terancam pasal 477 KUHP dalam perkara tindak pidana pencurian,” pungkas Iptu Bambang Wahyudi mengakhiri.
Penulis. Budi Saragih.

