SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id — Upaya awak media memperoleh penjelasan resmi terkait realisasi anggaran kehumasan di PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan hingga Senin (10/8/2026) belum membuahkan jawaban substantif dari Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Rambutan, Fajrin.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti komunikasi sebelumnya mengenai informasi yang menyebutkan adanya keterlambatan realisasi anggaran kehumasan selama kurang lebih dua bulan.
Awak media sebelumnya telah meminta penjelasan mengenai status anggaran, penyebab keterlambatan, mekanisme pengajuan dan pencairan, hingga kepastian penyelesaian pembayaran kepada stakeholder maupun mitra kehumasan.
Pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 10.24 WIB, Fajrin merespons konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Siap Pak… terima kasih informasinya akan saya sampaikan ke Pimpinan,” tulis Fajrin.
Awak media kemudian meminta agar hasil koordinasi dengan pimpinan dapat disampaikan secara jelas, khususnya mengenai status realisasi anggaran dan persoalan yang menyebabkan keterlambatan.
Sekitar pukul 10.35 WIB pada hari yang sama, Fajrin kembali memberikan jawaban singkat.
“Baik Bang…mohon waktunya sebentar.”
Namun hingga Senin pagi (10/8/2026), belum diperoleh penjelasan lanjutan mengenai hasil koordinasi tersebut maupun perkembangan konkret terkait persoalan anggaran yang dikonfirmasi.
Pertanyaan Spesifik Belum Mendapat Jawaban
Pada Senin (10/8/2026), awak media kembali mengirimkan konfirmasi dengan pertanyaan yang lebih spesifik dan terukur.
Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut apakah keterlambatan realisasi anggaran benar sedang dalam proses penyelesaian, apakah seluruh pertanyaan media telah disampaikan kepada pimpinan, apa penyebab konkret keterlambatan, serta kapan persoalan tersebut diperkirakan dapat diselesaikan.
Media juga meminta penjelasan mengenai total anggaran kehumasan, rincian peruntukan masing-masing pos, jumlah anggaran yang telah direalisasikan, serta nilai anggaran yang masih belum direalisasikan.
Selain itu, media meminta klarifikasi terkait adanya informasi atau dugaan mengenai kemungkinan markup maupun manipulasi anggaran.
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan.
Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik, sehingga setiap informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan data, dokumen, serta keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Ketua JMSI: Humas Harus Komunikatif dan Transparan
Ketua Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (Pengcab JMSI) Kabupaten Serdang Bedagai-Tebing Tinggi, Irlan Jaya Situmorang, S.H., menilai komunikasi publik merupakan bagian penting dari fungsi kehumasan perusahaan, terutama ketika informasi yang dipertanyakan berkaitan dengan kepentingan stakeholder dan publik.
Menurut Irlan, pejabat yang menjalankan fungsi personalia maupun kehumasan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai APK atau bagian yang berkaitan dengan fungsi kehumasan, harus menjadi ujung tombak perusahaan dalam membangun komunikasi. Humas harus komunikatif dan fleksibel, sehingga informasi dapat disampaikan secara jelas dan transparan. Jangan sampai ketidakjelasan komunikasi justru menimbulkan kesan seolah-olah ada informasi yang ditutup-tutupi,” ujar Irlan.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pribadi Fajrin, melainkan sebagai evaluasi terhadap pola komunikasi perusahaan dengan media dan publik.
Apabila suatu persoalan masih menunggu keputusan pimpinan atau berada dalam proses administrasi internal, menurut Irlan, kondisi tersebut dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan.
“Kalau memang masih menunggu arahan pimpinan, sampaikan bahwa masih dalam proses. Kalau ada kendala administrasi, jelaskan kendalanya. Yang dibutuhkan media adalah informasi yang jelas, bukan sekadar jawaban bahwa akan disampaikan kepada pimpinan tanpa ada perkembangan berikutnya,” tegasnya.
JMSI Dorong Manajemen Evaluasi Pola Komunikasi
Irlan juga meminta jajaran manajemen PTPN IV Regional 1, khususnya pimpinan Kebun Rambutan, melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi pejabat yang berhubungan langsung dengan media dan stakeholder.
Menurutnya, evaluasi tersebut harus ditempatkan sebagai upaya memperbaiki tata kelola komunikasi perusahaan, bukan sebagai vonis bahwa telah terjadi pelanggaran.
Irlan bahkan meminta jajaran pimpinan PTPN IV memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mempertimbangkan evaluasi terhadap posisi APK Kebun Rambutan apabila setelah dilakukan evaluasi ditemukan bahwa fungsi komunikasi dengan media dan stakeholder tidak berjalan efektif.
“Kalau seorang pejabat yang menjadi penghubung perusahaan dengan media dan stakeholder tidak mampu memberikan komunikasi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan, tentu manajemen perlu melakukan evaluasi. Kalau setelah dievaluasi memang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi tersebut, kami meminta pimpinan PTPN IV mempertimbangkan pergantian atau pencopotan dari posisi APK,” katanya.
Meski demikian, Irlan menegaskan pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dorongan evaluatif organisasi, bukan keputusan mengenai status kepegawaian Fajrin.
Data Total Anggaran Belum Terungkap
Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh data resmi mengenai total anggaran kehumasan PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan, rincian penggunaannya, besaran yang telah direalisasikan maupun nilai yang disebut masih tertunda.
Belum terdapat pula penjelasan resmi mengenai apakah keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses administrasi, mekanisme persetujuan internal, ketersediaan anggaran, perubahan kebijakan perusahaan, atau faktor lainnya.
Kondisi tersebut membuat publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai keadaan sebenarnya.
Padahal, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan antara perusahaan, media, stakeholder, dan masyarakat.
Dugaan Markup dan Manipulasi Masih Sebatas Isu
Sementara terkait informasi mengenai kemungkinan markup maupun manipulasi anggaran, media menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas isu atau dugaan yang membutuhkan pembuktian serta klarifikasi.
Dugaan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai fakta tanpa dukungan data, dokumen transaksi, maupun keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Karena itu, ruang klarifikasi tetap dibuka kepada manajemen PTPN IV Regional 1 maupun pihak terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Konfirmasi dan Hak Jawab Tetap Dibuka
Pemberitaan ini disusun berdasarkan proses konfirmasi yang telah dilakukan awak media kepada Fajrin serta sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan.
Belum adanya jawaban substantif hingga berita diterbitkan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan tertentu maupun bukti telah terjadi pelanggaran.
Sikap tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik.
Media tetap memberikan ruang kepada Fajrin maupun manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Pada akhirnya, persoalan yang menjadi perhatian bukan sekadar ada atau tidaknya respons dari seorang pejabat perusahaan, melainkan sejauh mana manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan mampu memberikan informasi yang jelas, transparan, terukur, dan dapat diverifikasi mengenai realisasi anggaran kehumasan yang dipertanyakan.
Publik membutuhkan kepastian berbasis data: berapa total anggarannya, untuk apa peruntukannya, berapa yang telah direalisasikan, berapa yang masih tertunda, apa penyebabnya, serta kapan penyelesaiannya.
Hingga berita ini dipublikasikan pada Senin (10/8/2026), pihak PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan, termasuk Fajrin selaku APK, belum memberikan penjelasan substantif atas seluruh pertanyaan tersebut. (Tim)
