SERDANG BEDAGAI | ARKAMEDIA.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap sejumlah kasus tindak pidana kriminal sepanjang periode Agustus hingga September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim menangani 5 Laporan Polisi (LP) dan mengamankan 8 tersangka. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus pencurian kabel yang terjadi di kawasan akses keluar-masuk Jalan Tol Perbaungan.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu didampingi Kasat Reskrim IPTU Toman Febriandi Sibuea, Kasat Narkoba AKP Erickson David dan Kasi Humas AKP Bringin Jaya dalam konferensi pers di Aula Thantya Dharaka, Selasa (15/9/2026).
Kapolres Sergai mengatakan, dari keseluruhan pengungkapan perkara yang dilakukan Polres Sergai selama periode tersebut, Satreskrim mencatat 5 LP dengan 8 tersangka.
“Dari Satuan Narkoba, terdapat 22 LP dengan 27 tersangka yang diamankan. Sementara dari Satuan Reskrim, ada 5 LP dengan 8 tersangka,” ujar AKBP Jhon Herry.
Komplotan Pencuri Kabel Jadi Perhatian
Salah satu perkara yang menjadi perhatian Satreskrim adalah aksi pencurian kabel di area pintu keluar-masuk Jalan Tol Perbaungan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi memburu komplotan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Empat orang telah diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Namun, proses penyidikan belum berhenti. Satreskrim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga masuk dalam jaringan tersebut.
“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengejar anggota komplotan lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Kapolres.
Langkah pengembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik Satreskrim masih mendalami perkara, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang belum diamankan.
Respons Aduan Masyarakat
AKBP Jhon Herry menegaskan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam merespons laporan maupun aduan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sergai.
Khusus terhadap perkara kriminal yang ditangani Satreskrim, proses penyidikan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan 5 LP dan 8 tersangka yang diamankan, Satreskrim Polres Sergai masih membuka peluang pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun rangkaian tindak pidana yang berkaitan.
Sementara itu, secara keseluruhan Polres Sergai mencatat 27 LP dengan 35 tersangka dalam pengungkapan kasus selama periode Agustus hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, 22 LP dengan 27 tersangka merupakan perkara yang ditangani Satuan Narkoba.
(YSN)
