SERGAI, ARKAMEDIA.id — Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 4869 VBS dengan Kereta Api Penumpang KA Putri Deli U98 yang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai.
Akibat kecelakaan itu, dua orang yang berada di sepeda motor, yakni pengendara dan penumpangnya, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Lantas Polres Sergai, AKP GW Silitonga didampingi Kanit Gakkum Ipda Nauli Siregar turun langsung dan melakukan olah TKP.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Romaito Rambe (30) dengan membonceng Torkis Rambe (27) melaju dari arah pekarangan rumah warga menuju Jalan Besar/Jalinsum.
Saat tiba di perlintasan sebidang tanpa palang, pengendara diduga kurang memperhatikan kedatangan kereta api yang tengah melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai.
“Bagian depan kereta api mengenai bagian samping kiri sepeda motor korban. Benturan keras tersebut menyebabkan kedua korban terpental dan meninggal dunia di lokasi,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Kereta api kemudian melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Balai. Sementara sepeda motor beserta kedua korban tertinggal di lokasi kejadian.
Kedua korban diketahui merupakan warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Romaito Rambe yang merupakan pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia di TKP. Demikian pula Torkis Rambe yang merupakan penumpang.
Petugas kemudian mengevakuasi kedua jenazah ke RS Melati Perbaungan untuk menjalani proses visum et repertum.
Usai menerima informasi kecelakaan, petugas piket Satlantas Polres Sergai langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta melakukan proses evakuasi terhadap korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4869 VBS dalam kondisi rusak, STNK kendaraan, serta satu helm SNI milik korban.
Sepeda motor tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Unit Gakkum Pos Lantas Sei Sijenggi Polres Sergai untuk kepentingan penyelidikan.
AKP Bringin Jaya menyebutkan, perkara kecelakaan tersebut telah ditangani oleh Satlantas Polres Serdang Bedagai. Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak PT KAI terkait penanganan kejadian.
Peristiwa maut ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan kereta api, khususnya perlintasan sebidang tanpa palang. Pengendara diimbau memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan dan tidak mengabaikan potensi kedatangan kereta api.
(YSN)
