Deli Serdang,
Seorang pria berinisial TKA (28) warga jalan Sadar Timur, desa Sekip kecamatan Lubuk Pakam, diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku diamankan, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang dari salah satu perusahaan di kawasan jalan Gambir, Pasar VIII, desa Bandar Khalipah, kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini sebelumnya terekam CCTV dan sempat viral, dimana seorang perempuan berusia 80 tahun, menjadi korban dan mengalami aksi penjambretan, yang terjadi pada Rabu (07/01/2026) pagi sekira pukul 07.44 WIB di kawasan jalan Dr. Cipto, lingkungan Vll kelurahan Lubuk Pakam Pekan kecamatan Lubuk Pakam.
Berdasarkan laporan kepolisian, saat itu korban yang hendak menaiki becak, didekati dua orang laki-laki yang belum dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Lalu salah seorang pelaku, langsung merampas tas korban dari arah belakang secara paksa.
Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh ke aspal jalan hingga mengalami luka pada bagian belakang kepala, luka lecet pada lutut kaki kanan serta memar pada lutut kaki kiri dan langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit di kota Medan.
Usai kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Deli Serdang. Dalam laporannya, tas yang tas yang dijampret tersebut berisi uang tunai serta satu unit telepon seluler.
Setelah melalui penyelidikan panjang, tim URC Polresta Deli Serdang memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku TKA untuk dibawa ke Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang sebagai bagian dari proses penyidikan, yakni satu unit telepon seluler android dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang disebut berinisial F yang berperan sebagai eksekutor yang menarik tas korban, sedangkan TKA berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng rekannya.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut dan mengamankan seorang pelaku.
“Benar, Tim URC Polresta Deli Serdang telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Lubuk Pakam. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Muhammad Isral.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel setelah menerima laporan terkait aksi penjambretan terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menerangkan bahwa dalam aksinya terdapat rekannya yang berperan sebagai eksekutor, sementara tersangka berperan sebagai pengendara sepeda motor. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik,” sambung Kompol Muhammad Isral.
Kompol Isral menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan mencari barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mencari dan mengamankan barang bukti lainnya serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya. (why)
