ASAHAN, ARKAMEDIA.ID – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia. Terduga pelaku berinisial R.I.S, warga Dusun IX, Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.27 WIB, ketika Polres Asahan menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya seorang pria yang diduga menjadi korban penganiayaan di Dusun IX, Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bandar Pasir Mandoge langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan seorang pria dalam kondisi tergeletak, tidak mengenakan pakaian dan hanya menggunakan celana dalam. Saat ditemukan, korban masih bernyawa namun dalam kondisi lemas dan tidak mampu bergerak.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas di lokasi, korban diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh sejumlah warga. Sebelum kejadian, korban diduga memasuki salah satu rumah warga hingga kemudian dipergoki masyarakat dan berujung pada aksi penganiayaan.
Petugas selanjutnya mengevakuasi korban ke Puskesmas Bandar Pasir Mandoge untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah tiba di fasilitas kesehatan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi guna dilakukan autopsi.
Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tim Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya, petugas bergerak melakukan pengejaran.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.42 WIB, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Rafi Kurnia Putra C., S.Tr.I.K. berhasil mengamankan R.I.S. di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan sejumlah tahapan, di antaranya menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, melaksanakan gelar perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta memeriksa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Asahan menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Asahan masih terus mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
(SS)
