SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.ID – Respons cepat atas laporan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Sat Intelkam Polres Serdang Bedagai (Sergai). Seorang pria berinisial ZK, yang berprofesi sebagai sopir truk tangki asal Aceh, diamankan karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truk yang dikemudikannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah truk tangki bernomor polisi BK 8143 BH yang sedang terparkir di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Intelkam Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kabin truk, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, dua kaca pyrex yang terdapat lekatan diduga sabu, satu kotak rokok putih bertuliskan Sampoerna, satu kotak rokok hitam bertuliskan BULL, satu mancis biru yang telah dimodifikasi dengan jarum, satu mancis merah, satu pipet transparan, STNK truk tangki BK 8143 BH, satu unit telepon seluler iPhone 11, satu dompet warna hitam tanpa uang, satu SIM B II Umum atas nama ZK, serta satu SIM A atas nama ZK.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZK mengakui telah mengonsumsi sabu di dalam kabin truk saat menunggu kendaraannya yang mengalami kerusakan. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan harga Rp100 ribu melalui komunikasi menggunakan telepon seluler.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pada Kamis, 6 Agustus 2026, personel Sat Intelkam Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial ZK yang berprofesi sebagai sopir truk tangki asal Aceh. Yang bersangkutan tertangkap tangan diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truknya saat terparkir di Jalinsum Medan–Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Kecamatan Sei Rampah,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, personel menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex, alat isap, serta barang bukti pendukung lainnya. Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Bringin Jaya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
(YSN)
