DELI SERDANG, ARKAMEDIA.id | Tim kuasa hukum keluarga korban pembunuhan siswa SMP berinisial MI (13) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menuntaskan proses administrasi penuntutan dan mengirimkan rencana tuntutan (rentut) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang agar dapat segera dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban yang terdiri dari Boyle Ferdinandus Sirait SH, Andos Rewindo Sirait SH MH, dan Boy Cristian Tobing SH kepada awak media usai mengikuti persidangan, Rabu (17/6/2026) sore.
Menurut Boyle Ferdinandus Sirait, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang belum dapat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa karena masih menunggu rencana tuntutan dari Kejatisu.
“Sudah tiga kali agenda pembacaan tuntutan ditunda. Kami berharap pada sidang berikutnya JPU Kejari Deli Serdang sudah dapat membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa,” ujar Boyle.
Dalam kesempatan itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya meminta agar Kejatisu memberikan tuntutan maksimal kepada kedua terdakwa, yakni AS alias A (19) dan MH alias H (19).
“Kami percaya Kejatisu bekerja secara profesional dalam menentukan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Namun kami berharap tuntutan yang dijatuhkan adalah hukuman mati mengingat perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa dinilai sangat keji dan telah menghilangkan nyawa seorang anak berusia 13 tahun,” katanya.
Boyle menjelaskan, rencana tuntutan merupakan bagian dari mekanisme internal kejaksaan yang bertujuan memastikan profesionalisme jaksa, kesesuaian tuntutan dengan fakta persidangan, serta keseragaman kebijakan penuntutan.
Menurutnya, seluruh tahapan pembuktian dalam persidangan telah selesai dan saat ini perkara memasuki tahap akhir sebelum putusan majelis hakim.
“Karena itu kami meminta Kejatisu bersikap profesional dalam menentukan rencana tuntutan. Harapan keluarga korban, kedua terdakwa dituntut dan nantinya dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap perkara tersebut, tim kuasa hukum keluarga korban berencana menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang akan ditembuskan kepada Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
“Besok surat akan kami sampaikan kepada Kajati Sumut dengan tembusan kepada Jaksa Agung dan Kajari Deli Serdang. Tujuannya agar proses penuntutan berjalan profesional dan sesuai harapan masyarakat pencari keadilan,” kata Boyle.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deli Serdang, Patar Danil Pangabean, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait alasan penundaan sidang tuntutan hingga tiga kali, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap MI, siswa kelas I SMP Negeri 4 Lubuk Pakam, kembali digelar di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH MH dengan anggota majelis Simon Charles Pangihutan Sitorus SH dan seorang hakim anggota lainnya. Persidangan juga dihadiri kedua terdakwa, masing-masing AS alias A dan MH alias H, beserta tim penasihat hukum mereka. Dari pihak penuntut hadir JPU Anastasya SH.
Agenda persidangan yang seharusnya memasuki tahap pembacaan surat tuntutan kembali ditunda. Penundaan tersebut menjadi yang ketiga kalinya sejak perkara memasuki tahap penuntutan.
Sejumlah anggota keluarga korban, termasuk kedua orang tua, kerabat, dan sanak keluarga yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan, mengaku kecewa atas kembali ditundanya agenda pembacaan tuntutan tersebut.
Hingga saat ini, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda yang sama, yakni pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
(Why)
