SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar di Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial AR (26), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan. Berdasarkan informasi kepolisian, AR telah lama masuk dalam daftar target operasi karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan target operasi, kemudian langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, saat diamankan, petugas menemukan selembar tisu yang dipegang terduga pelaku dan setelah diperiksa berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
Untuk menjamin proses penindakan berjalan sesuai prosedur, petugas turut menghadirkan Kepala Dusun setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, petugas juga menyita satu kotak rokok, satu unit telepon genggam Android, satu buah kunci rumah, serta satu lembar kartu tanda penduduk (KTP) milik terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AR mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas narkoba.
