DELI SERDANG, ARKAMEDIA.id – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah Abdul Fattah, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala SPPG MBG Saentis, diduga masih aktif sebagai tenaga pengajar atau dosen di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Informasi yang beredar memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya rangkap jabatan serta penerimaan penghasilan dari dua institusi yang sama-sama berada dalam lingkup pemerintah. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status tersebut.
Sejumlah warga menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau memang satu orang bisa memegang beberapa jabatan yang dibiayai negara, tentu publik berhak meminta penjelasan,” ujar seorang warga berinisial DF kepada wartawan, Rabu (15/7).
Menurut DF, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penerapan aturan kepegawaian.
“Kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada ketentuan yang harus dievaluasi, juga perlu disampaikan secara terbuka,” katanya.
Berdasarkan penjelasan resmi Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala SPPG merupakan salah satu dari tiga jabatan inti dalam penyelenggaraan Program MBG yang dapat diisi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain Kepala SPPG, dua jabatan lainnya adalah Ahli Gizi dan Akuntan.
Ketentuan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan apakah status dosen yang diduga masih dijalankan Abdul Fattah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maupun regulasi internal yang berlaku.
Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Abdul Fattah terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada pejabat Badan Gizi Nasional wilayah Sumatera Utara, termasuk Agung selaku pihak yang disebut membidangi Program MBG di Sumatera Utara. Hingga saat ini, belum ada jawaban resmi yang diterima redaksi.
Selain itu, media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) serta instansi terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di tengah besarnya perhatian masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional, publik kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah mengenai status jabatan Abdul Fattah. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola program berjalan sesuai ketentuan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program yang menggunakan dana negara.
(Red)
