DELI SERDANG, ARKAMEDIA.id – Seorang pria berinisial DAM (29), warga Jalan Pembangunan Komplek Graha Indah Mandiri, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Namorambe terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (25/5/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pembangunan, Dusun I, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Namorambe AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Namorambe langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan kertas yang dilakban warna cokelat dan disimpan di kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp22 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DAM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Hendrik. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Namorambe untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Polresta Deli Serdang akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana, Rabu (27/5/2026).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
(why)

