TEBING TINGGI, ARKAMEDIA.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi melalui Subnit I Siber berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAS (25), yang diduga menyebarkan foto dan video pribadi bermuatan pornografi milik seorang perempuan berinisial IT (26) melalui media sosial.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/583/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Oktober 2026.
Kasus tersebut bermula pada Rabu malam (28/10/2026), ketika korban melaporkan dugaan penyebaran foto dan video pribadinya tanpa izin. Konten tersebut diduga disebarluaskan kepada kerabat korban serta melalui sebuah akun media sosial Facebook.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Subnit I Siber melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan SAS di kawasan Jalan Deblod Sundoro, Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler merek OPPO A3S, dua akun WhatsApp yang diduga digunakan pelaku, serta satu tautan akun Facebook yang diduga berkaitan dengan penyebaran konten milik korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SAS yang diketahui berstatus mahasiswa diduga telah menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui media sosial.
Terancam Hukuman Penjara
Atas dugaan perbuatannya, SAS kini ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangan kepolisian, terduga pelaku dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyalahgunakan maupun menyebarkan dokumen pribadi milik orang lain tanpa hak.
Penyebaran konten intim tanpa persetujuan dapat menimbulkan dampak serius bagi korban dan berimplikasi hukum. Masyarakat juga diharapkan menghormati privasi korban serta tidak ikut menyebarluaskan kembali konten yang diduga melanggar hukum.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
ARKAMEDIA.id — Berita Untuk Semua
