SERGAI, ARKAMEDIA.id — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan akan menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan praktik penjualan seragam olahraga, pakaian praktik, dan atribut sekolah di SMK Negeri 1 Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Respons tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, saat merespons pemberitaan ARKAMEDIA.id, Jumat (30/10/2026).
“Baik, kami tindaklanjuti, Bang,” ujar Herdensi melalui pesan WhatsApp.
Namun, perkembangan upaya konfirmasi oleh redaksi ARKAMEDIA.id justru menyisakan tanda tanya. Saat kembali dihubungi pada Sabtu (31/10/2026), Kepala SMKN 1 Teluk Mengkudu, Roslina Tanjung, M.Pd., diduga telah memblokir nomor WhatsApp wartawan/redaksi ARKAMEDIA.id.
Kondisi tersebut menyebabkan upaya konfirmasi melalui saluran komunikasi tersebut belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah serta akan mengirimkan surat resmi.

Dugaan Pengutipan hingga Ratusan Siswa
Sebelumnya, ARKAMEDIA.id memberitakan dugaan praktik penjualan seragam olahraga, pakaian praktik, dan atribut sekolah di SMKN 1 Teluk Mengkudu. Praktik tersebut disebut-sebut disertai pengutipan pembayaran secara langsung ke kelas-kelas.
Berdasarkan informasi dari sumber pada Kamis (29/10/2026), setiap siswa disebut dikenakan biaya sebesar Rp147.000 untuk atribut dan Rp150.000 untuk baju olahraga. Sementara itu, harga pakaian praktik dikabarkan bervariasi.
Jumlah siswa yang disebut menjadi sasaran kebijakan tersebut mencapai 216 orang, termasuk siswa kelas XI dan XII.
Sumber juga menyebut pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau diangsur hingga lunas. Namun, dugaan kewajiban pembelian tersebut dikabarkan tidak didahului musyawarah dengan wali murid maupun pemberitahuan resmi kepada orang tua siswa.
Selain itu, seorang petugas sekolah bernama Ariani disebut terlibat dalam proses pengutipan pembayaran. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Ombudsman Diharapkan Telusuri Dugaan Maladministrasi
Dugaan praktik tersebut perlu ditelusuri secara objektif, khususnya terkait mekanisme pengadaan, penetapan harga, transparansi pembayaran, serta kemungkinan adanya kewajiban pembelian yang dibebankan kepada siswa.
Sebagai landasan regulasi, Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan, serta komite sekolah untuk melakukan sejumlah kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan, termasuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Karena itu, respons Ombudsman Sumut diharapkan menjadi langkah awal untuk menelusuri persoalan tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di sekolah negeri tersebut.
Respons Cabdis Pendidikan Sumut
Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Wilayah III Sumatera Utara merespons pemberitaan terkait dugaan praktik penjualan seragam olahraga, pakaian praktik, dan atribut sekolah di SMK Negeri 1 Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Respons tersebut disampaikan Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumatera Utara, Deby Putri Viana, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2026).
Melalui pesan singkat, Deby menyampaikan akan terlebih dahulu mengomunikasikan informasi tersebut kepada pihak sekolah.
“Baik, terima kasih Pak atas informasinya. Nanti saya komunikasikan ke sekolah terkait terlebih dahulu ya, Pak,” ujar Deby.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut atas informasi yang berkembang mengenai dugaan penjualan perlengkapan sekolah yang disebut-sebut diwajibkan kepada seluruh siswa SMKN 1 Teluk Mengkudu.
Publik juga menunggu penjelasan dari Kepala SMKN 1 Teluk Mengkudu, Roslina Tanjung, M.Pd., maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumatera Utara agar persoalan ini dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
ARKAMEDIA.id tetap mengedepankan prinsip keberimbangan pemberitaan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak sekolah maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
