SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, petugas mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial SPPA alias LB (45), warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan; PK (46), warga Desa Kota Galuh; serta MCL alias I (39) dan AL alias B (46), keduanya warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA Tony S. Sipayung, S.H., M.H. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Sergai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Operasi tersebut turut didukung personel Polsek Perbaungan dan dua personel BNNK Serdang Bedagai dengan menyasar lokasi yang sebelumnya dicurigai menjadi pusat transaksi narkotika.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati SPPA alias LB diduga sedang melakukan transaksi sabu kepada MCL alias I dan AL alias B.
Menyadari kedatangan petugas, SPPA alias LB sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik klip berwarna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, MCL alias I mengakui telah membeli satu paket sabu seharga Rp70.000. Paket tersebut saat itu dipegang oleh AL alias B dan disebut diperoleh dari SPPA alias LB melalui perantara PK.
Dalam pemeriksaan awal, PK diduga memiliki peran sebagai penjaga atau pengatur sistem transaksi. Calon pembeli disebut harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan PK untuk menentukan besaran paket yang akan dibeli.
Selanjutnya, PK menghubungi SPPA alias LB, yang kemudian menyerahkan paket sabu secara langsung kepada pembeli.
Sita Timbangan Elektrik dan Paket Sabu Berbagai Ukuran
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari penguasaan SPPA alias LB, polisi menyita satu tas hitam, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Itel, uang tunai Rp645.000, satu timbangan elektrik, satu ball plastik klip, satu pipet sekop, serta sejumlah plastik klip berisi diduga sabu dengan berbagai ukuran.
Total barang bukti sabu yang dirinci dalam keterangan kepolisian dari penguasaan SPPA alias LB memiliki berat bruto sekitar 2,79 gram dan berat netto sekitar 1,79 gram.
Sementara dari MCL alias I, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Kap 70 warna biru dan satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram atau netto 0,07 gram.
Adapun dari PK, petugas menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.
Selanjutnya, keempat pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Sabtu (31/10/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Menurutnya, penindakan dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” demikian imbauan yang disampaikan melalui Kasi Humas.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, turut dicantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Perbaungan dan Kabupaten Serdang Bedagai secara umum.
ARKAMEDIA.id – Berita Untuk Semua.
