DELI SERDANG, ARKAMEDIA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial M (34), warga Provinsi Riau, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
M diamankan personel Unit I Subnit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,86 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M di lokasi.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan tes kit, penimbangan, serta interogasi terhadap terduga pelaku dan saksi di lapangan.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum dan tidak berhenti sampai di situ. Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi terus mendalami keterangan terduga pelaku serta barang bukti yang diamankan guna mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut.
(WHY)
