SERGAI, ARKAMEDIA — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pria berinisial AWN (32), warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, diamankan petugas pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.50 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Liberia. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemetaan serta pemantauan terhadap lokasi yang menjadi sasaran.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan AWN sedang berbaring di atas kasur. Di dekatnya, petugas menemukan sebuah kaca pirex yang terdapat lekatan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, AWN disebut mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di bawah tempat tidurnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok Magnum Filter yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 10 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,49 gram dan netto 1,79 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip ukuran besar dengan berat bruto 2,73 gram dan netto 2,33 gram serta satu plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 1,16 gram dan netto 0,96 gram.
Total narkotika yang diamankan berdasarkan berat netto mencapai 5,08 gram.
Selain barang bukti diduga sabu, polisi turut mengamankan sebuah kaca pirex dengan lekatan sabu, satu buah sekop, satu kotak rokok Magnum Filter, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AWN disebut mengaku memperjualbelikan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (8/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria berinisial AWN terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Bringin Jaya.
Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan di atasnya,” katanya.
Bringin Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Masyarakat, lanjutnya, diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sergai,” pungkasnya.
Saat ini, AWN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan.
(YSN)
