SERGAI, ARKAMEDIA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui Operasi ODOL Semester I Tahun 2026 di Rest Area KM 65 A Tol Medan–Tebing Tinggi, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi, yakni Jasa Marga Toll Road Operator sebanyak 15 personel, Sat PJR 4 personel, Satlantas Polres Sergai 5 personel, serta Dinas Perhubungan (Dishub) 2 personel.
Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP Gokma W. Silitonga, SH, MH, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran para pengemudi sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih maupun berdimensi tidak sesuai ketentuan.
“Petugas melaksanakan razia penertiban dan penindakan dengan memberikan teguran lisan serta teguran tertulis kepada pengemudi kendaraan yang bermuatan over load dan over dimensi (ODOL),” ujar AKP Gokma.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengarahkan dan memberhentikan kendaraan yang dicurigai membawa muatan berlebih untuk masuk ke Rest Area KM 65 A Tol Medan–Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil kegiatan, petugas menjaring sebanyak 40 unit kendaraan, dengan 30 unit di antaranya ditemukan melebihi batas tonase atau mengalami overload.
Terhadap para pengemudi yang melakukan pelanggaran, petugas memberikan tindakan berupa teguran lisan dan teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan dan edukasi agar mematuhi aturan yang berlaku.
Satlantas Polres Serdang Bedagai berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha angkutan barang dan pengemudi dapat lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan muatan kendaraan. Selain menjaga keselamatan pengguna jalan, kepatuhan terhadap aturan ODOL juga berperan penting dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
(YSN)
