SERGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AT berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Kasus ini terungkap setelah personel Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria berinisial AT yang diduga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam upaya pengungkapan, tim menerapkan teknik penyamaran (undercover) guna memastikan informasi yang diterima.
Saat tersangka memperlihatkan satu paket sabu yang diduga akan diperjualbelikan, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, barang bukti narkotika yang berada dalam penguasaan tersangka berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai yang terdiri dari IPDA Budi, AIPTU Saiful Hardi, AIPTU Alboin Butar-Butar, BRIPKA Fery S. Panjaitan, BRIPKA Hariswandi, SE, BRIPKA A. Fadeli Purba, dan BRIGADIR Riky Rizki P. Lubis.
Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, sehingga dapat bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka AT masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
