TEBING TINGGI, ARKAMEDIA.id – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan terhadap mobil box pengangkut barang di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dalam kasus yang dikenal dengan modus bajing loncat tersebut, satu orang lainnya berinisial Z masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terduga pelaku yang diamankan berinisial BSF alias Putra alias Bejo (31), warga Dusun IX Sei Rejo, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson Siahaan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Dusun I, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat kejadian, korban sekaligus pelapor, Tonny Simanjuntak, bersama seorang saksi tengah mengendarai mobil box bernomor polisi B 9043 UEY milik PT Serasi Logistics Indonesia.
Dalam perjalanan, keduanya mendengar suara benturan keras dari bagian belakang kendaraan. Setelah menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan, mereka mendapati pintu belakang box terbuka. Gembok dan segel pengaman kendaraan juga telah dirusak.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan sejumlah barang di dalam kendaraan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.187.480.
Terungkap dari Informasi Warga
Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/562/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI, Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Rommy Yudhistira, S.H., melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Titik terang muncul pada Senin (12/10/2026), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah kursi kerja kantor yang diduga dititipkan kepada warga lain.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut dipastikan identik dengan salah satu barang milik korban. Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut hingga mengarah kepada para terduga pelaku.
Pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 19.25 WIB, Tim Jatanras akhirnya menangkap Bejo di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit pisau cutter, serta satu unit kursi kantor warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Z. Namun, terduga pelaku tersebut telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Bongkar Baut dan Rusak Pengaman Mobil Box
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membongkar baut pintu belakang mobil box menggunakan kunci inggris ketika kendaraan sedang beroperasi atau berada dalam kondisi lengah.
Setelah itu, kabel pengaman dipotong menggunakan pisau cutter agar pintu kendaraan dapat dibuka dan barang di dalamnya diambil.
Saat ini, Bejo beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Polres Tebing Tinggi menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap Z yang masih berstatus DPO guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Kepolisian juga mengimbau para pengemudi kendaraan angkutan logistik agar meningkatkan kewaspadaan selama perjalanan, terutama saat melintasi jalur yang rawan tindak kejahatan. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
(Red)
