SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 12.30 WIB di Dusun VI Pematang Pulo, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama ANWAR EFENDI alias FENDI (53), seorang wiraswasta, warga Dusun VI Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka diketahui merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Toba 2026 yang dilaksanakan Sat Res Narkoba Polres Sergai.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Res Narkoba Polres Sergai, IPDA Budi, bersama personel AIPTU Syaiful Hardi, AIPTU Alboin, BRIPKA Fery, BRIPKA Harisiswandi, BRIGADIR Fadli dan BRIGADIR R. Lubis.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram;
• 1 unit timbangan elektrik warna hitam;
• 1 unit handphone android;
• 1 bal plastik kosong;
• 1 plastik asoi warna putih.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., kepada wartawan menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan data Target Operasi Antik Toba 2026.
“Personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan terkait dugaan pelaku dan lokasi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Tim kemudian memperoleh informasi terkait aktivitas tersangka di Dusun VI Desa Naga Kisar,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati tersangka berada di samping rumahnya. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik asoi warna putih yang digantung tersangka di pohon sawit dan berisi barang bukti narkotika,” tambah AKP Erikson.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial BALWA, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp300 ribu per gram dan menjual kembali dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu per gram. Kepada petugas, tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sergai, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
(YSN)

