SERGAI, ARKAMEDIA.id – Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan tiga pria yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (25/10/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.52 WIB. Laporan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sei Belutu.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, operator Call Center 110 memberikan pemahaman hukum kepada pelapor dan meneruskan informasi kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk ditindaklanjuti.
Unit 1 Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1, IPDA Budi, kemudian melakukan profiling, penyelidikan, serta pengumpulan bahan keterangan di lokasi yang dilaporkan.
Pada Minggu (25/10/2026), petugas mendatangi rumah milik LS dengan didampingi Kepala Dusun V. Di lokasi tersebut, petugas mendapati tiga pria berada di ruang tamu.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari plastik di salah satu kamar. Barang bukti tersebut antara lain alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, sebuah kotak putih berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta pil yang diduga ekstasi.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial LS (25), RN (27), dan HS (30), yang disebut berdomisili di Kecamatan Sei Bamban. Selanjutnya, ketiganya bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi Sita Sabu dan Pil Diduga Ekstasi
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram dalam plastik klip transparan, satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,93 gram, satu buah bong, dua buah kaca pirex, satu buah mancis yang telah dirakit, serta beberapa plastik klip transparan kosong.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Menurut pihak kepolisian, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi sangat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Polres Sergai pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, melalui layanan Call Center 110.
Layanan tersebut diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam perkara ini, ketiga pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(YSN)
