SERGAI, ARKAMEDIA.id – Pelaksanaan program revitalisasi SD Swasta Al-Washliyah Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, senilai Rp1.177.831.898 dari APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan.
Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean, didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SD Swasta Al-Washliyah Payalombang beserta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Desakan itu menyusul temuan lapangan yang sebelumnya diberitakan ARKAMEDIA.id, antara lain tidak terlihatnya papan informasi proyek, pekerja yang terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), serta belum terlihatnya imbauan keselamatan kerja dan denah atau sketsa bangunan di lokasi pembangunan.
M. Nur Bawean menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar harus disertai keterbukaan, pertanggungjawaban, dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis).
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Periksa dan klarifikasi Kepala SD Swasta Al-Washliyah Payalombang serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan revitalisasi ini. Telusuri pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, kelengkapan administrasi, dan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas M. Nur Bawean, di Sei Rampah, Senin (26/10/2026),
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan program revitalisasi tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau justru menyimpan persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.
“Anggarannya mencapai lebih dari Rp1,17 miliar. Ini uang negara yang penggunaannya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul persoalan di lapangan, tetapi tidak ada evaluasi serius dari pihak yang berwenang. APH perlu menelusuri fakta dan dokumennya secara objektif,” ujarnya.
Papan Informasi dan Keselamatan Kerja Jadi Sorotan
Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan sebelumnya, papan informasi proyek belum terlihat di lokasi yang diamati. Sejumlah pekerja juga terpantau tidak menggunakan APD, sementara imbauan keselamatan kerja belum terlihat terpasang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
M. Nur Bawean meminta agar kondisi tersebut tidak sekadar dipandang sebagai persoalan teknis biasa, tetapi diperiksa berdasarkan ketentuan program dan dokumen pelaksanaan yang berlaku.
“Papan informasi, administrasi kegiatan, dan keselamatan pekerja bukan hal yang boleh diabaikan. Pihak yang bertanggung jawab harus menjelaskan apakah seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi. Kalau ada ketidaksesuaian, harus diperiksa dan diperbaiki sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga perlu memastikan kualitas fisik bangunan, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemerintah.
Dugaan Pekerjaan Dialihkan ke Pihak Ketiga Perlu Ditelusuri
Selain persoalan transparansi dan K3, sebelumnya muncul dugaan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut diborongkan atau dialihkan kepada pihak ketiga.
Namun, ketika dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026), Kepala SD Swasta Al-Washliyah Payalombang membantah dugaan tersebut.
“Swakelola, Pak. Tidak benar dialihkan ke pihak ketiga,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Tebing Tinggi, Alfian Siregar, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2026), mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada tim pengawas pembangunan.
“Bapak tanyakan saja sama tim pengawas pembangunan revitalisasi karena mereka lebih tahu. Kalau saya tidak tahu. Terima kasih, Pak,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, M. Nur Bawean menilai mekanisme pelaksanaan kegiatan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kalau pelaksanaannya memang swakelola, buktikan melalui dokumen dan pelaksanaan nyata di lapangan. Periksa siapa yang mengelola kegiatan, bagaimana pengadaan material dilakukan, siapa yang mengerjakan, serta bagaimana pertanggungjawaban anggarannya. Semua harus terang, bukan sekadar berdasarkan pernyataan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan seseorang bersalah, melainkan langkah untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
APH Diminta Tidak Abaikan Pengawasan Dana Pendidikan
FKI-1 Sergai meminta APH yang berwenang menelaah informasi dan dokumen terkait program revitalisasi tersebut secara profesional dan independen. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Menurut M. Nur Bawean, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas keuangan negara dan memastikan bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi satuan pendidikan.
“Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara serius. Jangan menunggu sampai muncul persoalan yang lebih besar. Periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, cocokkan dokumen dengan fakta di lapangan, dan ungkap secara objektif apabila ditemukan penyimpangan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan revitalisasi SD Swasta Al-Washliyah Payalombang tercatat memiliki nilai bantuan Rp1.177.831.898, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Berdasarkan informasi kegiatan, waktu pelaksanaannya ditetapkan selama 100 hari kalender, terhitung sejak 19 Juli hingga 26 Oktober 2026.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait. Belum ada dasar untuk menyimpulkan terjadinya tindak pidana tanpa hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
ARKAMEDIA.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SD Swasta Al-Washliyah Payalombang, panitia pembangunan, tim pengawas, serta instansi terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik.
(Tim ARKAMEDIA.id)
