SiLABUHANBATU — ARKAMEDIA.id — Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pria yang diamankan yakni Edy Yanto alias Edi Glembor (34), warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Deddy Mahyudi (35), warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.
Peristiwa pencurian diketahui setelah korban mendapati pintu belakang rumah sekaligus toko miliknya di Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, dalam kondisi terbuka dan mengalami kerusakan.
Setelah memeriksa bagian dalam rumah dan toko, korban mendapati uang tunai sekitar Rp3 juta serta dua unit telepon seluler Android miliknya telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Edi Glembor masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bilah Hilir. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi Edy Yanto alias Edi Glembor sebagai orang yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan Edy Yanto saat berada di sebuah masjid di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban Deddy Mahyudi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menyebut Edy Yanto alias Edi Glembor merupakan residivis dalam perkara serupa. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus pencurian mesin pompa air doorsmer milik PT Perkebunan Bilah pada 2023.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dan satu potong kaos berwarna hitam.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/III/2026/SPKT/SEK. BILAH HILIR/RES. L. BATU/POLDA SUMUT tanggal 26 Maret 2026, Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUGAS/79/III/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/III/2026 tanggal 11 Agustus 2026.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi, surat perintah tugas, serta surat perintah penangkapan,” ujar AKP Armen Faisal.
Selanjutnya, Edy Yanto alias Edi Glembor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
(Dedi)
