SERGAI, ARKAMEDIA – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai), tengah menyelidiki kasus perusakan sejumlah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun II, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, yang terjadi pada Jumat (12/6/2026) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya tiga makam mengalami kerusakan akibat aksi pelaku yang mencabut dan memecahkan batu nisan. Ketiga makam tersebut masing-masing milik almarhumah Siti Rapeah binti M. Upas, Audia Sapitri binti Purwono, dan Rusmaini binti Warmo.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah menerima laporan dari Unit Intelkam Polsek Teluk Mengkudu dan langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan.
“Benar telah terjadi perusakan di TPU Desa Sialang Buah. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil keterangan sementara, perusakan makam tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RS (30), warga Desa Sialang Buah. Identitas terduga pelaku telah diketahui oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut karena adanya informasi yang menyebutkan bahwa RS diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Keterangan itu turut diperkuat oleh penjaga makam yang mengaku peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya.
“Kami sudah mengantongi identitas terduga pelaku. Namun, mengingat adanya informasi bahwa yang bersangkutan diduga mengalami gangguan jiwa, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dinas kesehatan dan tenaga medis yang berkompeten, guna memastikan kondisi kejiwaannya,” jelasnya.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi menyikapi peristiwa tersebut. Saat ini, Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan berbagai pihak guna menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan.
(Red)
