DELI SERDANG, ARKAMEDIA– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRN alias Raju (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diketahui memiliki dua alamat domisili, yakni di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, dan Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026). Saat itu, korban bernama Suherman bersama istrinya meninggalkan rumah sekitar pukul 11.30 WIB untuk pergi ke kolam renang di Kecamatan Lubuk Pakam.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali ke rumahnya yang berada di Jalan Parit, Dusun III, Desa Tanjung Mulia. Setibanya di rumah, korban mendapati pintu belakang telah terbuka dan setelah memeriksa kondisi rumah, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang.
Adapun barang-barang yang dilaporkan raib antara lain dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dua karung beras ukuran 5 kilogram, satu kursi lipat warna hitam, serta satu unit telepon seluler Oppo A71 warna emas.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat jelas sosok pelaku yang membawa kabur barang-barang milik korban. Berbekal bukti tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Morawa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/VI/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang, tertanggal 29 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MRN alias Raju saat berada di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026).
“Saat diinterogasi, pelaku MRN alias Raju mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ujar AKP Jonni H. Damanik.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konvensional guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.
(Why)
