DELI SERDANG, ARKAMEDIA — Seorang oknum pemborong sekaligus pemilik perusahaan CV. RA berinisial SH alias “Kakek” resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih enam bulan sejak laporan korban diterima pada Oktober 2025.
Informasi yang dihimpun di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (17/4/2026), pihak kepolisian membenarkan status hukum terhadap SH telah dinaikkan menjadi tersangka.
“Iya, sudah kita tetapkan SH sebagai tersangka. Sudah ada dua alat bukti, gelar perkara juga sudah dilakukan. Saat ini yang bersangkutan sedang kita panggil sebagai tersangka,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban, Purwadi Gunawan, yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp350 juta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang.
Purwadi menyebut, laporan dibuat karena tersangka dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Saya sudah dikabari polisi kalau dia sudah jadi tersangka. Itu karena perbuatannya sendiri. Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian,” ujar Purwadi.
Ia menjelaskan, dirinya telah mengenal tersangka selama kurang lebih 10 tahun dalam hubungan kerja sama proyek. Namun pada tahun 2025, tersangka diduga mulai melakukan tindakan yang merugikan dirinya.
Menurutnya, dana dari dua proyek pekerjaan tahun 2025 diduga telah dicairkan namun tidak diserahkan kepada pihaknya.
“Proyek normalisasi saluran pembuangan di Percut Sei Tuan dan di Hamparan Perak. Kami sudah cek ke bagian keuangan, ternyata dananya sudah cair. Tapi saat ditanya, pelaku selalu bilang belum cair,” jelasnya.
Di kalangan kontraktor, perusahaan CV. RA diketahui cukup dikenal. Tersangka disebut kerap menyewakan perusahaannya kepada pihak lain, baik untuk proyek penunjukan langsung (PL) maupun tender.
Dalam praktiknya, pengguna perusahaan tersebut dikenakan fee antara 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek setelah pencairan dana.
Terpisah, Penasehat Hukum pelapor, Alex Suranta, SH, mengapresiasi langkah kepolisian dan berharap tersangka segera ditahan guna menghindari potensi melarikan diri.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Deli Serdang. Kami berharap tersangka segera ditahan agar tidak melarikan diri,” tegas Alex.
(why)

