SERGAI, ARKAMEDIA.id – Keberhasilan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang di pimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu mengungkap dan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penembakan terhadap petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Giting mendapat apresiasi dari pihak manajemen PTPN IV.
Apresiasi tersebut diwujudkan melalui pengiriman karangan bunga yang dipasang di depan Markas Polres Serdang Bedagai pada Selasa (28/7/2026). Karangan bunga itu berisi ucapan terima kasih atas keberhasilan aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul dalam mengungkap kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Pemberian apresiasi tersebut diharapkan menjadi motivasi sekaligus penyemangat bagi seluruh personel Polres Sergai untuk terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap berbagai tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kasus penembakan tersebut terjadi di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban diketahui bernama Julianto (47), seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai petugas keamanan di Kebun PTPN IV Sarang Giting. Saat itu korban tengah melaksanakan patroli rutin di area perkebunan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial W P alias T (36), warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul, diduga melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin jenis PVC. Aksi tersebut dipicu karena rekan pelaku tertangkap saat diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lokasi perkebunan.
Akibat tembakan yang mengenai bagian kepala, korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Setelah beberapa bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku akhirnya berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan bermula ketika Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul memperoleh informasi bahwa pelaku tengah diamankan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, dalam perkara dugaan pencurian buah sawit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dolok Masihul bersama Kanit Reskrim dan personel langsung menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas tersangka. Setelah dipastikan sesuai dengan identitas DPO, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut pada Senin (27/7/2026).
“Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(YSN)
