SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id – Organisasi kemasyarakatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) Kabupaten Serdang Bedagai resmi melayangkan surat pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait dugaan keterlambatan penyelesaian pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Sei Rampah serta sejumlah persoalan lain yang dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Surat pengaduan bernomor 0687/FKI.1/SB/7/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tersebut ditandatangani Ketua FKI.1 Sergai, M. Nur Bawean, dan ditujukan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan.
Dalam suratnya kepada ARKAMEDIA Selasa (28/7/2026), FKI.1 Sergai meminta Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai.
Soroti Keterlambatan Penyelesaian Proyek
FKI.1 mengungkapkan, berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dengan penyedia jasa NINDYA–FYD KSO.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.256.976.198.700 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 untuk pembangunan Sekolah Rakyat di lima kabupaten/kota di Sumatera Utara, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kota Padangsidimpuan.
Dalam papan proyek juga disebutkan masa pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender sejak penandatanganan kontrak pada 28 November 2025.
FKI.1 menilai, apabila mengacu pada jadwal tersebut, pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Serdang Bedagai seharusnya telah selesai sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027.
Namun hingga akhir Juli 2026, menurut FKI.1, pembangunan gedung masih berlangsung sehingga kegiatan belajar mengajar belum dapat dilaksanakan.
Pertanyakan Daya Tampung
Selain keterlambatan pembangunan, FKI.1 juga menyoroti daya tampung Sekolah Rakyat di Kabupaten Serdang Bedagai.
Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 63/HUK/2026 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Sekolah Rakyat Tahun Akademik 2026/2027, kuota penerimaan siswa di setiap Sekolah Rakyat disebut sebanyak 270 peserta didik, terdiri dari:
SD: 90 siswa
SMP: 90 siswa
SMA: 90 siswa
FKI.1 mempertanyakan kapasitas tersebut apabila dibandingkan dengan besarnya anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk setiap lokasi.
Organisasi tersebut juga menilai jumlah kuota tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat miskin di Kabupaten Serdang Bedagai yang diperkirakan melebihi kapasitas penerimaan tersebut.
Singgung Penolakan Calon Siswa
Dalam pengaduannya, FKI.1 turut menyinggung pemberitaan ARKAMEDIA.id mengenai seorang calon peserta didik dari kelompok Desil 1, Siti Nur Aini, warga Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, yang sebelumnya diberitakan tidak diterima sebagai peserta didik Sekolah Rakyat.
Kasus tersebut dijadikan salah satu bahan pendukung dalam laporan yang disampaikan kepada Ombudsman.
Minta Ombudsman Lakukan Pemeriksaan
FKI.1 meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi maupun dugaan pelanggaran lainnya terkait pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta dilakukan evaluasi terhadap dugaan keterlambatan penyelesaian proyek, efektivitas pemanfaatan anggaran, hingga pelaksanaan penerimaan peserta didik agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat miskin.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Umum DPP FKI.1, Bupati Serdang Bedagai, serta Direktur Utama PT Nindya Karya.
Hingga berita ini diterbitkan, ARKAMEDIA.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum, PT NINDYA KARYA–FYD KSO, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas materi pengaduan yang disampaikan FKI.1 kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
(Red)
