SERGAI, ARKAMEDIA.id | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga pria berhasil diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Penyelidik Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas langsung bergerak menuju sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Di lokasi, polisi mendapati tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan langsung mengamankan mereka beserta sejumlah barang bukti.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BSS (30) yang diduga berperan sebagai penjual atau pengedar, MRS (27) yang diduga membantu penjualan narkotika, serta RA (17), seorang pelajar yang diduga datang untuk membeli sabu.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, BSS mengakui menjual sabu di rumah tersebut, sementara MRS mengaku membantu aktivitas penjualan. Adapun RA mengaku datang untuk membeli narkotika jenis sabu dari BSS.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram, dua bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu buah pipet yang ujungnya telah diruncingkan, uang tunai sebesar Rp200.000, serta satu buah kaca pireks.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan Satres Narkoba Polres Sergai dalam mengungkap kasus tersebut.
“Benar, Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan tiga orang laki-laki yang tertangkap tangan diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia menambahkan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini perkara masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” tambahnya.
Polres Serdang Bedagai juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.
(YSN)
