SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Polres Serdang Bedagai menggelar kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi antara Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dengan para PPNS di wilayah hukum Polres Sergai dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai tersebut bertujuan memperkuat koordinasi, kolaborasi, serta sinkronisasi penanganan tindak pidana sektoral antara PPNS dan penyidik Polri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kasubsi Pratut Kejari Sergai Hariandi Sihombing, S.H., Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Feris T.F. Harefa, S.H., Kasikum Polres Sergai IPDA Heru, S.H., M.H., serta Kasubsi Luhkum Polres Sergai IPDA ZH Limbong, S.H.
Selain itu hadir pula perwakilan Bea Cukai Kuala Tanjung yakni Reflin Miharza bersama tim, Kristanto FR, R. Simaremare, dan Patar R selaku Kasi P2 BC Kuala Tanjung. Kegiatan juga dihadiri Suswan Edy Patra dari Kantor Imigrasi Siantar, David Nababan, Arman Girsang, dan Rizal Siregar dari PPNS Satpol PP Kabupaten Sergai, Elvin Situngkir dari PPNS KPH Siantar, Agus R. Sihaloho bersama tim dari BNNK Sergai, M. Rosidi dari PPNS Dishub Sergai, serta para penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sergai selaku Korwas PPNS, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menyampaikan sambutan sekaligus memaparkan materi terkait kedudukan dan koordinasi antara Korwas PPNS dengan PPNS jajaran di wilayah hukum Polres Sergai sebagai implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam paparannya, AKP Binrod Situngkir menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi aktif antarinstansi dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana sektoral agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. melalui AKP Binrod Situngkir menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan undang-undang sektoral oleh PPNS berjalan sesuai aturan dengan dukungan teknis dan taktis dari penyidik Polri sebagai penyidik utama.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan koordinasi dan kolaborasi yang solid antara PPNS dengan penyidik Polri selaku Korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana undang-undang sektoral,” ujarnya.
Pada akhir kegiatan, disepakati pembentukan grup WhatsApp yang beranggotakan Korwas PPNS Polres Sergai bersama para PPNS dari kementerian dan lembaga di wilayah hukum Polres Sergai sebagai sarana komunikasi, diskusi, dan koordinasi pelaksanaan tugas.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
(YSN)

