PEMATANGSIANTAR, ARKAMEDIA.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita 100 butir pil ekstasi merek Marvel dengan total berat 50,80 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. mengatakan, dua pria yang diamankan masing-masing berinisial HDAH (19) dan MIH (41).
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan WR Supratman Sembiring, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan HDAH sedang duduk di sebuah pos satpam Siantar Hotel. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 24 butir ekstasi warna kuning dan hijau merek Marvel dengan berat 11,93 gram.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok Marlboro yang berada di kantong jaket HDAH. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, HDAH mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari MIH. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebut berada di Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Di lokasi tersebut, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan MIH yang saat itu berada di sebuah pos satpam.
Dari MIH, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MIH mengaku masih menyimpan narkotika di dalam sebuah kotak Indomie yang berada di dalam mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1199 GO.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan 76 butir ekstasi merek Marvel warna kuning dan hijau dengan berat 38,87 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip yang kemudian dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 100 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 50,80 gram.
Dalam pemeriksaan, MIH mengaku bahwa ekstasi tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Oc, yang disebut berada di sekitar Kota Medan.
Namun, saat dilakukan pengembangan, pria yang disebut sebagai Oc tersebut belum berhasil dihubungi dan keberadaannya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan, proses hukum terhadap kedua pria tersebut terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Selain 100 butir ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, satu kotak rokok Marlboro, satu kotak Indomie, plastik kresek warna hitam, satu jaket warna hitam serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Irwanta Sembiring juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap peredaran narkotika.
“Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredarannya,” ungkapnya.
(Lien)
