SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan.
Penggerebekan dilakukan di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (5/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, SH, MH.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30). Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sergai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku terlihat menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Dari lokasi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram yang berada di bawah tempat pelaku berdiri,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (9/6/2026).
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp230 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Kepada petugas, pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Polres Serdang Bedagai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas AKP Bringin Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan tentang narkotika dan terancam menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Polres Serdang Bedagai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.
Langkah tersebut sejalan dengan program Kapolda Sumatera Utara bertajuk “Narkoba Musuh Bersama” yang bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(YSN)
