TEBING TINGGI, ARKAMEDIA.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi mulai menyalurkan bantuan beras premium tahap pertama kepada keluarga kurang mampu secara serentak di seluruh kelurahan, Jumat (10/7/2026). Untuk memastikan proses distribusi berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, meninjau langsung pelaksanaan penyaluran di Kantor Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, dan Kantor Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, Plt. Kepala Dinas Sosial Tigahara Hasibuan, serta para camat dan lurah setempat. Di sela kegiatan, Wali Kota juga berdialog dengan sejumlah warga penerima manfaat untuk mendengarkan secara langsung kondisi perekonomian serta aspirasi masyarakat.
Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, menegaskan bahwa program bantuan beras ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Tebing Tinggi terhadap masyarakat yang belum memperoleh bantuan sosial dari pemerintah pusat.
“Program beras bagi keluarga kurang mampu ini mengakomodasi masyarakat yang telah terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), namun belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ujar Wali Kota.
Ia menjelaskan, pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui penyaluran bantuan beras premium sebanyak 5 kilogram kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Pemko Tebing Tinggi berharap dapat membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat.
“Melalui penyaluran bantuan beras sebanyak 5 kilogram kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat ini, kami berharap bantuan tersebut dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga. Ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah di bidang sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Tigahara Hasibuan, menjelaskan bahwa program tersebut dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Tahun Anggaran 2026 serta Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/755 Tahun 2026 tentang Penetapan Alokasi dan Penerima Bantuan Pangan melalui Program Beras bagi Keluarga Kurang Mampu Tahun 2026.
Menurutnya, setiap Keluarga Penerima Manfaat akan menerima bantuan beras premium sebanyak 5 kilogram pada setiap tahap penyaluran, dengan total tiga tahap distribusi selama tahun 2026.
“Penyaluran tahap pertama dimulai hari ini, 10 Juli 2026, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh kelurahan se-Kota Tebing Tinggi,” jelas Tigahara.
Ia merinci, sebanyak 10.000 KPM penerima bantuan tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Rambutan sebanyak 2.302 KPM, Kecamatan Padang Hilir 2.220 KPM, Kecamatan Bajenis 2.044 KPM, Kecamatan Padang Hulu 1.960 KPM, dan Kecamatan Tebing Tinggi Kota sebanyak 1.474 KPM.
Tigahara menambahkan, tujuan utama program ini adalah membantu meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan bantuan pangan yang bersumber dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan serta memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya.
Secara keseluruhan, proses penyaluran bantuan beras tahap pertama di sejumlah kelurahan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
(YSN)
