SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MS (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan melalui operasi penyamaran (undercover buy) di kediamannya di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik, melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan teknik undercover buy.
“Saat tersangka hendak melakukan transaksi dan menyerahkan barang yang diduga narkotika jenis sabu, petugas yang telah berada di lokasi langsung melakukan penyergapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan,” ujar AKP Erikson.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bersih 0,8 gram, satu kotak rokok kosong yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu bungkus plastik berisi klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Ia mengungkapkan bahwa MS merupakan residivis dalam kasus narkotika yang sebelumnya juga pernah diproses oleh Satresnarkoba Polres Sergai.
“Benar, pelaku berinisial MS beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sergai. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 dan Pasal 112 sesuai dengan hasil penyidikan.
(YSN)
