Deli Serdang, ARKAMEDIA | Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, oknum pemborong sekaligus pemilik perusahaan CV. RA berinisial SH alias Kakek menjalani pemeriksaan di unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Rabu (22/04/2026) petang sekira pukul 18.00 WIB hingga tengah malam.
Dari pantauan sejumlah wartawan di depan Gedung Satreskrim Polresta Deli Serdang, oknum pemborong SH alias Kakek, datang sore hari bersama rombongan penasehat hukumnya yang berjumlah 3 orang. Terlihat tersangka turun dari dalam mobil Toyota Inova dari halaman parkir. Dari parkiran, tersangka langsung berjalan masuk ke dalam gedung Satreskrim.
Diketahui pemeriksaan tersangka berjalan cukup lama sekitar 7 jam. Dimana kedatangan rombongan tersangka dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 11.45 WIB malam. Hal ini diketahui saat wartawan menunggu di luar gedung, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang Iptu. Bines datang menghampiri wartawan.
“Ia itu sudah di periksa, saya kedalam dulu ” kata Bines usai mengecek anggota penyidik yang memeriksa tersangka
Tak tahu lewat pintu mana keluarnya, sekira pukul 11.45 WIB pantauan wartawan yang menunggu diluar gedung masih menduga tersangka masih menjalani pemeriksaan. Namun tak lama berselang, pihak pengacara dari tersangka bergegas pulang dengan menumpangi mobil Inova dan meninggalkan Mapolresta Deli Serdang tanpa mengetahui apakah tersangka pulang atau ditahan.
Saat di konfirmasi perwakilan awak media via pesan WhatsApp kembali Kamis (23/4/2026) Kanit 1 Pidum Iptu. Bines terkait apakah tersangka SH alias Kakek ditahan atau tidak, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum dijawab.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan oleh salah satu korbannya bernama Purwadi Gunawan. Ia mengalami kerugian lebih dari 350 jutaan dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat lapor nomor : LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025.
Sebagaimana diketahui di kalangan kontraktor nama perusahaan CV. RA cukup banyak dikenal. Pemilik perusahaan SH alias Kakek dikenal juga sebagai pihak yang selama ini menyewakan perusahaan. Selain untuk proses pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) juga untuk proyek tender.
Diketahui, banyak kontraktor yang memakai nama perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab Deli Serdang dengan perjanjian menerima fee sebesar 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek ketika sudah ada pencairan. (why)

