SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.ID – Personel Polsek Sei Rampah, Polres Serdang Bedagai (Sergai), bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban diketahui berinisial R (69), warga Dusun III Kampung Betung, Desa Silau Rakyat. Ia diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh cucunya sendiri, berinisial BE (24), dengan menggunakan sebilah parang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman samping rumah korban, tepatnya di Dusun III Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah.
Saat kejadian, korban disebut sedang menyapu halaman rumah. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan jari telunjuk.
Kapolsek Sei Rampah, AKP Ahmad Albar, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8/2026), membenarkan adanya penanganan terhadap korban dugaan penganiayaan tersebut.
“Personel Polsek Sei Rampah mendatangi dan melakukan pengecekan terhadap korban penganiayaan atau pembacokan yang diduga dilakukan oleh cucunya sendiri dengan menggunakan sebilah parang,” ujar Ahmad Albar.
Menurutnya, setelah kejadian korban sempat mendapatkan perawatan di bidan. Selanjutnya, korban diamankan di rumah anak kandungnya, Upik, yang berada di Dusun V, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah.
Pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Sei Rampah kemudian mendatangi kediaman keluarga korban di Dusun V, Desa Pergulaan, untuk melakukan pengecekan sekaligus memastikan kondisi korban.
Personel yang turun ke lokasi di antaranya Aiptu J. Sirait selaku Ka SPK, Aiptu Azmi Lubis selaku piket penyidik, Aiptu Dedi Kurniawan selaku Bhabinkamtibmas, serta Bripda Rendi Syahputra dari piket Opsnal Reskrim.
Dalam penanganan tersebut, personel bersama pihak keluarga kemudian membawa korban ke RS Sultan Sulaiman guna mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.
Polsek Sei Rampah juga menyarankan pihak keluarga korban untuk segera membuat laporan polisi secara resmi agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku kabur. Informasinya pihak keluarga akan membuat laporan polisi (LP), tetapi masih kita tunggu,” kata Kapolsek.
Sementara itu, pihak keluarga korban, termasuk suami korban, Amat Nasution, serta anak korban, Upik, bersama keluarga dan kerabat lainnya turut mendampingi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kronologi serta keberadaan pria yang disebut sebagai terduga pelaku. Status hukum terhadap yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
(YSN)
