SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.ID – Gerak cepat personel Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari enam jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026).
Terduga pelaku berinisial M alias G (41), warga Dusun II, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Kasus tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban Paisah Barus (42), warga Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa diketahui ketika suami korban, Ramli Purba, terbangun untuk pergi ke kamar mandi. Saat itu, ia mendapati pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, satu dari tiga unit sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah telah hilang. Sepeda motor yang dicuri tersebut merupakan Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp11,5 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kotarih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang terdeteksi berada di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M alias G di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah aksi pencurian.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi BK 5003 XAY beserta STNK dan BPKB, satu lembar celana jeans warna biru, satu jaket sweater warna hitam, serta satu bungkus rokok.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/8/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan laporan korban.
“Personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan data dan menginterogasi saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di wilayah Tebing Tinggi,” ujar Bringin Jaya.
Ia menambahkan, terduga pelaku M alias G bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Sementara itu, korban Paisah Barus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang dinilainya bergerak cepat dalam menangani laporan tersebut.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Selanjutnya, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(YSN)
