LABUHANBATU — Arkamedia : Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel Unit Reskrim, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Pria yang diamankan diketahui berinisial IRPAN alias IPAN (31), warga Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal sebelumnya menerima laporan dari personel terkait informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa IRPAN alias IPAN diduga kerap menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di lingkungan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang telah resah atas kegiatan pelaku yang kerap bertransaksi narkoba di wilayah tersebut” dijelaskan Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.
Informasi itu diterima personel Unit Reskrim sekitar pukul 10.00 WIB melalui layanan Call Center Polri Presisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui bahwa IRPAN alias IPAN sedang berada di rumahnya. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim kemudian melakukan tindakan penangkapan dan menemukan pelaku sedang duduk di samping rumah.
Saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku diduga berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, IRPAN alias IPAN mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang dikenalnya bernama ERY, warga Negeri Lama.
“Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan ERY. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan” timpal Armen.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu buah pipet berbentuk sekop, satu buah dompet kecil, serta satu kotak rokok merek Surya warna cokelat.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polsek Bilah Hilir masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Dedi)
