Deli Serdang, ARKAMEDIA | Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, kali ini seorang pria berinisial SBA (42), warga jalan Pembangunan II desa Sekip, kecamatan Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang karena memiliki narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku diamankan, pada Kamis (20/8/2026) lalu, sekira pukul 13.00 WIB saat sedang berada di sebuah rumah di jalan Pembangunan II desa Sekip, kecamatan Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya dihari yang sama personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, pada pukul 12.30 WIB mendapat laporan dari warga yang sudah resah akan peredaran narkoba di kampung mereka. Petugas menerima informjenis yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Dari dalam sebuah rumah, petugas mendapati seorang laki-laki yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Milo warna hitam yang berada di atas kulkas.
Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik transparan ukuran sedang berisikan 21 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan shabu dengan berat kotor 2,72 gram serta 10 plastik klip kecil kosong.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp.90.000,-. Dari pengakuan terduga pelaku, dirinya mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya.
Kepada petugas, pelaku mengakui narkoba tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K. Selanjutnya, petugas langsung membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH membenarkan penangkapan pelaku dan barang buktinya.
Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika” ujar Kompol Fery Kusnadi. (why)
